KPK Periksa Sejumlah Pejabat PLN Terkait Kasus Sofyan Basir

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, terkait kasus suap PLTU Riau-1. Dia akan menjadi saksi untuk tersangka Dirut PT PLN Sofyan Basir.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Supangkat Iwan Santoso akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis, 25 April 2019. 

Selain Iwan, penyidik juga memanggil Direktur Utama  PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Gunawan Yudi Hariyanto, Dwi Hartono, selaku Direktur Operasional PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Plt Direktur Operasional PT PLN Batu Bara, Djoko Martono dan Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Mereka juga akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.

Selanjutnya, sambung Febri, pihaknya memanggil Kepala Divisi Independen Power Produser PT PLN, Muhammad Ahsin Siddiq sebagai saksi Sofyan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Diketahui, nama-nama saksi yang dipanggil tersebut sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada kasus Eni Saragih dan Idrus Marham.

Sekadar informasi, PT PJB, PT PJBI dan PT PLN Batubara merupakan anak perusahaan PT PLN yang direncanakan masuk konsorsium untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. 

Pada perkara ini, Sofyan diduga bersama-sama Eni Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik Blackgold Natural, Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya