- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Yusuf Suparman, mengaku pernah menerima uang Rp45 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Uang itu diduga Jaksa KPK berasal dari dana hibah Kemenpora ke KONI.?
"Pertama Rp30 juta pada 6 November 2018," kata Yusuf saat ?bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korpusi Jakarta, ?Kamis, 25 April 2019.?
Kemudian, katanya, pada Oktober 2017, ia menerima Rp15 juta. Penyerahan dikirim melalui transfer rekening bank sebanyak dua kali.
Yusuf mengatakan, uang Rp 30 juta tersebut merupakan pembayaran Hamidy untuk pembelian hewan kurban di Idul Adha.
Sementara uang Rp15 juta, diakui Yusuf untuk keperluan bayar kuliah program doktor di Universitas Padjajaran.
"Beliau sudah saya anggap orang tua. Saya datang ke rumah pribadinya. Saya bilang mau bayar SPP, mohon dibantu. Beliau minta rekening dan, saya enggak sadar sudah dikirim," katanya
Yusuf mengaku sudah berniat untuk mengembalikan uang itu namun Hamidy menolak uang dikembalikan.
Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI bahwa sejak awal Ulum mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora.
Dalam kasus ini, Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang-barang ini bertujuan agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.??