Logo timesindonesia

Tarif Parkir Roda Empat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Naik

Manajemen Bandar udara I Gusti Ngurah Rai saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/4/2019).(FOTO IST/TIMES Indonesia).
Manajemen Bandar udara I Gusti Ngurah Rai saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/4/2019).(FOTO IST/TIMES Indonesia).
Sumber :
  • timesindonesia

VIVA – Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, per tanggal  1 Mei 2019, menetapkan tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat.

Untuk tarif parkir kendaraan roda empat per tanggal 1 Mei nanti akan dilakukan penyesuaian sebesar Rp 1.000, yang akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area parkir terbuka serta Gedung Parkir Mobil Bertingkat atau Multi Level Car Parkin (MLCP).  

Keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda empat ini didasarkan pada upaya peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp 248 miliar sepanjang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

"Serta mempertimbangkan biaya pemeliharaan dan penyusutan selama tahun berjalan. PT Angkasa Pura I (Persero) selaku sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib untuk menghitung rasio Return of Investment (RoI) dari setiap investasi. Untuk itu lah, keputusan untuk menyesuaikan tarif parkir ini diambil,” kata Rahmat Adil Indrawan selaku Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, di Ruang Rapat Jepun, Kamis (25/4/2019)..

Dengan penyesuaian tarif parkir ini, maka akan terjadi perubahan tarif parkir kendaraan roda empat. Untuk tarif parkir kendaraan roda empat di area parkir mobil terbuka, yang awalnya sebesar Rp 4.000 per jam, akan berubah menjadi Rp 5.000 per jam. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di Gedung MLCP, yang semula adalah Rp 5.000, akan menjadi Rp 6.000 per jam. 

Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja, sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan. 

Selain melakukan penyesuaian tarif parkir untuk kendaraan roda empat, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara juga memperkenalkan beberapa layanan baru yang ditujukan untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara.