Keluarkan Tahanan Tanpa Izin, KPK Beri Peringatan Ditjen PAS

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Hal itu diberikan karena Kepala Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya, mengeluarkan terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait. 

Penangkapan Helena Lim Crazy Rich PIK, Netizen Salfok Baju Branded dan Rompi Pink yang Dipakai

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat yang dikirim di awal April lalu. Pihaknya mengambil sikap karena mendapatkan informasi ada pengeluaran tahanan tanpa izin. 

"Informasi yang kami terima tahanan yang seharusnya, kalau mau keluar dari tahanan harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin," kata Febri, Kamis, 25 April 2019

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Dipukuli Sipir Penjara Israel

Peringatan itu diberikan melalui surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019. Surat yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan atas nama Firli tersebut, meminta agar pihak rutan menaaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan. 

Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa Kamal Pasa merupakan tahanan pengadilan. Bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan. "Jadi seharusnya dilakukan izin ke pengadilan, tapi karena tidak dilakukan maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku," ujarnya.

Warga Binaan Rutan Tangerang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dari kasus itu, Febri berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala-kepala rutan di Indonesia. Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah, agar memperhatikan peraturan yang berlaku. 

"Jangan sampai masalah ini kembali terjadi lagi. Kami minta ini menjadi perhatian dan memperhatikan peraturan yang ada," ujarnya.

Ketika disinggung apakah pihak KPK akan memberikan sangsi, Febri menyebutkan, menyerahkan sepenuhnya ke instansi mereka masing-masing. Karena, KPK hanya kembali mengingatkan pelanggaran yang dilakukan. 

"Apakah nanti akan ditindaklanjuti kalau mekanisme internal Kementerian Hukum dan HAM atau instansi lain membawahi kepala rutan tersebut, silakan saja bila mekanisme itu disana ada," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya