Pemandu Haji Daerah Dilarang Pulang Lebih Awal

Pembekalan terintegrasi petugas haji 2019
Sumber :
  • VIVA/Dedy Priatmojo

VIVA – Kementerian Agama akan memfasilitasi jemaah haji sakit yang membutuhkan pengobatan lanjut, atau jemaah yang memiliki kepentingan khusus untuk pulang lebih awal (tanazul), usai melaksanakan ibadah haji.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

"Tapi berdasarkan keterangan dokter, atau mungkin yang kaitannya dengan penggabungan kloter," kata Kepala Daerah Kerja Mekah, Arsyad Hidayat saat pembekalan petugas haji, di Pondok Gede, Minggu malam, 29 April 2019.

Arsyad memastikan alasan jemaah boleh tanazul harus berdasarkan rekomendasi dokter, jika jemaah haji sakit. Adapun bila jemaah ingin pulang lebih awal karena kepentingan khusus, juga harus melampirkan pengantar dari instansi terkait.

Pelunasan Biaya Haji Ditutup pada 5 April, Kuota 213.320 Jemaah Reguler Sudah Terisi

Sementara untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Arsyad menegaskan mereka tidak boleh ikut-ikutan tanazul seperti layaknya jemaah haji sakit dan kepentingan khusus.

Menurut Arsyad, TPHD ketika berangkat menyertai jemaah haji sudah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan mengikuti peraturan, termasuk pulang sesuai jadwal yang ditentukan.

Terakam Momen Haru Polisi Gendong Jemaah Umroh Disabilitas, Terima Ganjaran Ini

"Mereka tak boleh mengajukan tanazul awal atau pulang lebih cepat. Ini supaya dari sisi petugas, karena TPHD kan hampir punya fungsi sama dengan TPHI,  jadi membantu jemaah- jemaah di kloter karena mereka mewakili petugas daerah supaya ibadah haji berjalan lancar," ujarnya.

Penegasan ini Ia sampaikan merujuk pada kasus-kasus sebelumnya. Di mana, ada beberapa TPHD yang semestinya memandu dan menyertai jemaah haji kloter malah minta dipulangkan lebih awal.

"Mereka pulang sendiri, jadi jemaahnya ditinggalkan. Ini saya kira komitmen, supaya mereka mengikuti jemaah dari awal, semenjak kedatangan sampai pulang," terang Arsyad.

Meski tak menyebut apa sanksi yang akan diberikan kepada TPHD yang minta tanazul atau dipulangkan lebih awal, Arsyad menyebutkan TPHD biasanya adalah orang-orang yang dipilih kepala daerah. Mereka dibiayai oleh pemerintah daerah.

"Kami tak akan memberikan istilahnya, menolerir. Tak menutup kemungkinan, jadi kita terapkan aturan itu seperti apa adanya, tegasnya.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, TPHD merupakan petugas yang diangkat oleh gubernur atau bupati/wali kota. Mereka termasuk dalam panitia penyelenggara ibadah haji yang pendanaannya dibiayai oleh negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya