Gara-gara Suara Satu TPS, Caleg Perindo Dianiaya Caleg Separtai

Rudy Wibowo (tengah), caleg Partai Perindo korban penganiayaan, dan kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 29 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Partai Perindo menjadi buah bibir di Surabaya, Jawa Timur. Musababnya ialah dugaan penganiayaan yang menimpa Rudy Wibowo (40 tahun), calon legislatif DPR RI dari partai itu untuk daerah pemilihan Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo).

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Terduga pelakunya ialah caleg separtai dan satu daerah pemilihan, PS (50). Pemicunya ialah perolehan suara di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Dilaporkan pada Jumat lalu, 19 April 2019, kasus itu mulanya ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, namun kini diambil alih Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Di Polrestabes, Peter sudah ditetapkan tersangka," kata kuasa hukum korban, Vena Naftalia di Surabaya pada Senin 29 April 2019.

Perindo Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK Hari Ini

Rudy Wibowo dan PS sama-sama maju sebagai caleg DPR RI Dapil Jatim I dari Perindo. Rudy nomor urut tujuh, sedangkan PS nomor urut dua. Sejak awal tahapan pemilu legislatif, tak terdengar ada masalah persaingan antara keduanya. Persoalan timbul justru, setelah pemungutan suara. PS kalah suara dari Rudy di TPS 5 Endrosono, Kecamatan Wonokusumo, Surabaya.

"Memang persoalan ini awalnya mungkin dipicu perebutan suara, karena Pak Rudy ini dituduh mengambil suara dari Pak Peter di TPS 5 Endrosono, Wonokusumo. Tetapi, yang saya tegaskan di sini bukan karena perolehan suaranya, tetapi dari pertengkaran apa pun, tidak dibenarkan melakukan tindak pidana sampai mengancam nyawa seseorang," kata Vena.

Tidak Lolos DPR RI, Perindo Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Penganiayaan itu bermula, ketika PS mengirim pesan melalui WhatsApp ingin bertemu pada Jumat lalu, 19 April 2019. Itu adalah pesan lanjutan dari pesan sebelumnya soal tudingan pencurian suara. Rudy memilih mendatangi PS di rumahnya di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Wiyung. "Karena di rumah saya ada baby (punya anak yang masih kecil), khawatir ada apa-apa," ujarnya.

Ketika bertemu di dalam rumah, Rudy mengaku dituduh mencuri suara. Dia membantah tuduhan itu. PS kemudian memegang kerah baju, Rudy pun spontan berdiri. Nah, ketika berdiri itulah tiga rekan PS memegang kedua tangan dan memiting leher Rudy. "Dia (PS) menampar dan memukul wajah saya. Saya tidak bisa melawan, karena dipegang," katanya.

Tak lama kemudian, PS membuka dompet besar berwarna cokelat di meja. "Ternyata pistol diambil, dikokang lalu menodong saya. Orang yang memegangi saya, kemudian melarang, 'jangan, jangan', dia kemudian memukul kepala saya sampai pelurunya jatuh. Kepala saya sampai bocor banyak darah," kata Rudy.

Dia berteriak minta tolong. Namun, orang-orang yang bersamanya tertahan di luar, karena pagar rumah dikunci. Beruntung, temannya kemudian menghubungi Gianto Wijaya, teman Rudy. Dari teman itulah petugas polisi datang ke lokasi. "Waktu saya dan polisi datang, Pak Rudy sudah ada di luar berlumuran darah," kata Gianto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera tak menjawab panjang lebar ketika ditanya kasus itu. Dia hanya menjawab, "Iya," ketika dikonfirmasi apakah betul PS sudah berstatus tersangka, seperti disampaikan pihak korban. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya