Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Didakwa Korupsi Dana Pendidikan

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar didakwa kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018 dengan kerugian Negera mencapai Rp6,9 miliar.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Rivano disebut melakukan pemotongan sejak Desember 2017 sampai dengan Desember 2018 dibantu oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi. Selain itu, terdakwa juga dibantu Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Cianjur Rosidin dan Kakak ipar Rivano Tubagus Cephy Septhiady untuk memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik memberikan potongan tujuh persen dari 137 SMP.

“Dan Cecep Sobandi (Kadis) menyanggupinya dan menindaklanjuti serta memerintahkan Rosidin mengumpulkan setoran dari para kepala sekolah,” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 29 April 2019.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Jaksa menuturkan, pada Mei 2017, Rivano menyampaikan rekapitulasi usulan proposal DAK Fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp945,6 miliar kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI. Setelah melalui proses sinkronisasi data di Direktorat Pembinaan SMP pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur mendapatkan alokasi DAK Fisik untuk SMP TA Rp46,8 miliar.

Dana tersebut diperuntukan pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya untuk 137 SMP Negeri maupun swasta.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Rivano dan terdakwa lainnya mengumpulkan potongan dana DAK fisik secara bertahap yaitu Rp1,4 miliar, Rp2,8 miliar dan Rp1,9 miliar. Dalam pemotongan tersebut, Rivano beserta terdakwa lainnya melakukan cara tersebut dengan alasan untuk kebutuhan pembiayaan Pilkada Serentak 2018.

“Di tahun 2018, kita akan dapat dana DAK Fisik yang cukup besar untuk seluruh SMP. Karena sekarang tahun politik dan tahun pendanaan. Oleh karena itu bagi sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan DAK harus bisa mengerti dengan situasi sekarang, diharapkan dapat memberikan partisipasi,” ujar jaksa sambil menirukan perkataan terdakwa.

Akibat perbuatannya, Rivano beserta kawanan lainnya didakwa dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya