Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Minta Ditahan di Lapas Pulau Jawa

Zainudin Hasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA – Jaksa KPK Subari Kurniawan mengatakan ada niatan dari Zainudin Hasan, terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang berada di Pulau Jawa. Salah satunya, adik Zulkifli Hasan itu ingin dibui di Lapas Sukamiskin.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Menurut informasi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, dia minta dieksekusi di Pulau Jawa, di dua tempat. Kalau tidak di LP Sukamiskin, dia minta ke LP Cibinong,” ujar Subari di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Senin 29 April 2019.

Subari menyatakan jika niatan Zainudin itu disampaikan karena merasa sebagian besar keluarga berada di Pulau Jawa.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

“Mungkin beliau mau ke sana karena faktor keluarga. Biar lebih dekat dengan keluarga yang ada di sana juga. Kemungkinan seperti itu,” ujarnya.

Eksekusi terhadap Zainudin sendiri belum dapat dipastikan kapan dilakukan. Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku, eksekusi akan dilakukan setelah perkara yang dijalani Zainudin Hasan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

“Belum tahu kapan. Kalau saat ini kan belum inkrah ya. Kita tunggu setelah inkrah saja,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim sidang korupsi fee proyek Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Selatan yang diketuai oleh Mien Trisnawati menjatuhkan hukuman terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) selama dua belas tahun atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Terdakwa terbukti bersalah dan sah melakukan TPK dan TPPU dengan cara bersama-sama," kata dia dalam sidang yang putusan, Kamis, 25 April 2019.

Hakim melanjutkan selain itu, terdakwa Zainudin Hasan juga diwajibkan untuk membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan penjara selama lima bulan. Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.

"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.

Perbuatan terdakwa Zainudin dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan Uang Pengganti (UP) sebesar RpRp66.772.092.145, 00 miliar dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya