- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
VIVA – Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita mengimbau agar tuduhan dugaan kecurangan dalam proses perhitungan Pemilu 2019 bisa disetop terlebih dulu. Alasannya, lebih baik menggunakan mekanisme sesuai ketentuan hukum berlaku bila ditemukan dugaan kecurangan.
"Mengingatkan agar segera menghentikan tuduhan-tuduhan curang tanpa bukti kuat. Diminta menggunakan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Romli dalam keterangannya, Selasa malam, 30 April 2019.
Dia menyayangkan tuduhan curang secara terbuka dan dugaan adanya konspirasi terstruktur dalam perhitungan Pemilu 2019 oleh simpatisan pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres.
Romli pun kemudian menyinggung pernah adanya seruan untuk menduduki KPU juga tak baik untuk sistem demokrasi. Bagi dia, cara menduduki justru akan berpotensi mendeigitimasi eksistensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Mengajak simpatisan untuk menduduki KPU jauh sebelum hasil penghitungan KPU merupakan hasutan, ancaman untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sistem demokrasi dan Pancasila serta UUD 1945," jelasnya.
KPU dijadwalkan akan menetapkan hasil pilpres dan pileg pada 22 Mei 2019. Hasil pilpres yang paling dinanti publik. KPU akan mengumumkan pemenang dari pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin atau duet 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.