Proses Perhitungan Suara Pilpres Harus Dikawal Sesuai Aturan Hukum

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019 sebelum rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA – Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita mengimbau agar tuduhan dugaan kecurangan dalam proses perhitungan Pemilu 2019 bisa disetop terlebih dulu. Alasannya, lebih baik menggunakan mekanisme sesuai ketentuan hukum berlaku bila ditemukan dugaan kecurangan.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

"Mengingatkan agar segera menghentikan tuduhan-tuduhan curang tanpa bukti kuat. Diminta menggunakan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Romli dalam keterangannya, Selasa malam, 30 April 2019.

Dia menyayangkan tuduhan curang secara terbuka dan dugaan adanya konspirasi terstruktur dalam perhitungan Pemilu 2019 oleh simpatisan pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Romli pun kemudian menyinggung pernah adanya seruan untuk menduduki KPU juga tak baik untuk sistem demokrasi. Bagi dia, cara menduduki justru akan berpotensi mendeigitimasi eksistensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Mengajak simpatisan untuk menduduki KPU jauh sebelum  hasil penghitungan KPU merupakan hasutan, ancaman untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sistem demokrasi dan Pancasila serta UUD 1945," jelasnya.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

KPU dijadwalkan akan menetapkan hasil pilpres dan pileg pada 22 Mei 2019. Hasil pilpres yang paling dinanti publik. KPU akan mengumumkan pemenang dari pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin atau duet 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024