Kemacetan Jabodetabek Parah, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu

Diskusi panel tentang transportasi Jabodetabek di Jakarta/
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA – Langkah-langkah untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang cukup akut, dianggap perlu segera diambil.  

Luhut Umumkan Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2

Hal itu dikemukakan pakar hukum tatanegara, Ahmad Redi, dalam diskusi panel Bisnis Indonesia bertajuk “Menyoal Masa Depan Sistem Pengelolaan Transportasi Jabodetabek” di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis 2 Mei 2019.

Bahkan, Ahmad mengusulkan, Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.  "Perppu sudah tidak bisa ditawar lagi. Seperti usulan Bappenas, butuh otoritas sekelas Kapolri," kata Ahmad.

Pedagang Sapi Sudah Berjualan, Kementan Minta Masyarakat Tak Khawatir

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), menurut dia, selayaknya bukan lagi sekadar badan di bawah kementerian. Tetapi, langsung di bawah Presiden dan menjadi setingkat kementerian dan lembaga. 

Saat ini, menurut Ahmad, persoalannya adalah ribetnya aturan. Mengatasi transportasi Jabodetabek juga akan berbenturan dengan aturan masing-masing kepala daerah. 

Meski Banyak Area Hijau, Kualitas Udara Jabodetabek Belum Membaik

Untuk mengurus lintas sektoral seperti itu maka perlu badan yang lebih kuat. Tidak seperti BPTJ yang hanya dipimpin eselon satu, tanpa ada kewenangan melakukan koordinatif lintas sektoral lembaga dan kementerian. 

"Butuh sebuah lembaga yang memang powerfull yang kuat, atau sekelas otoritas Batam masa lalu yang menjadi lembaga yang benar-benar mengatasi persoalan yang emergency," kata Ahmad. 

Untuk mengubah undang-undang, membutuhkan waktu lama. Belum lagi undang-undang terkait transportasi, dari soal lingkungan hidup hingga masalah infrastrukturnya. 

Menurut dia, untuk menunggu itu semua, tidak akan bisa sehingga cara satu-satunya adalah Perppu. "Salah satu poin Perppu ini adalah menugaskan BPTJ membentuk BPTJ setara kementerian," katanya. 

Termasuk di dalamnya, BPTJ harus diberi fungsi koordinasi untuk mengurus perizinan dan hal lain yang memudahkan masalah transportasi dan infrastrukturnya, untuk wilayah Jabodetabek.

Menurut dia, tidak ada pilihan lain yang punya peluang untuk mengatasi masalah macet Jabodetabek. Presiden Jokowi diharuskan mengeluarkan Perppu, apalagi syarat mutlak yakni kegentingan yang memaksa, lanjut dia, sudah terang benderang. 

"Kalau dalam konteks emergency kegentingan memaksa, ini sudah kegentingan memaksa bahwa sudah akut luar biasa transportasi Jabodetabek. Mau tidak mau presiden harus mengambil tindakan," lanjut Ahmad. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya