- ANTARA/Andrea Asih
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Penyitaan dokumen-dokumen pendukung pun dilakukan.
"Penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan proyek kampus IPDN Gowa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Yuyuk menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat memeriksa Staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama dan Staf PT Kakanta, Andi Sastrawan yang saat itu jadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa.
Setiadi dan Andi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom. "Hari ini dua orang saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk tersangka DJ (Dudy Jocom,)" kata Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi pada Setjen Kemendagri, Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan dua gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Selain Dudy, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka. (mus)