Pimpinan KPK Bantah Akan Hilangkan Penyidik dari Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menepis anggapan bahwa institusinya hendak menghilangkan penyidik dari unsur Polri.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hal tersebut disampaikan Laode menyikapi surat dari mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Erwanto Kurniadi, yang intinya mempertanyakan landasan pimpinan KPK dengan mengangkat 22 orang penyidik dari internal KPK tanpa tes, hanya pembekalan selama sebulan.

Langkah itu yang membuat sejumlah penyidik KPK dari unsur Polri berang dan membuat surat protes kepada pimpinan KPK. Mereka menyebut terkesan adanya niat untuk perlahan menghilangan penyidik dari unsur Polri, sampai akhirnya Erwandi yang kini menjabat Dirtipikor Mabes Polri turun tangan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Laode memastikan tak ada niatan lembaga untuk perlahan menghilangkan penyidik KPK dari unsur Polri.

"Tidak ada niatan untuk menghilangkan penyidik Polri," kata Laode Syarif dionfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Laode menyebut pengangkatan penyidik KPK tak hanya berasal dari satu unsur. Dari mana saja yang dibolehkan UU tapi punya kualitas.

"Yang penting (KPK) punya penyidik yang mumpuni," kata Laode.

Kendati begitu, Laode menyadari pihaknya banyak utang budi kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Sebab, sejak awal para punggawa dari dua institusi itulah yang mengawangi penindakan di KPK. Karena itu, tegas Laode, tak akan ada niatan menghilangkan penyidik dari unsur Polri di KPK.

"Tidak bisa juga melupakan sejarah dulu awal berdirinya KPK. Direktur (penyidikan) sendiri adalah berasal dari Polri dan jaksa," kata Laode.

Informasi dihimpun VIVA, saat ini internal KPK khususnya di bawah Kedeputian Penindakan terbelah dua kubu. Satu kubu penyidik yang diwakili oleh Wadah Pegawai KPK, kubu kedua yakni penyidik yang berasal dari Polri.

Kubu yang diwakili Wadah Pegawai, menyoroti masalah rotasi yang diduga dilakukan sepihak oleh pimpinan KPK dan masalah sering bocornya informasi dan sulitnya KPK mengungkap level pejabat atau big fish dalam satu tahun ini karena merasa dihambat.

Adapun kubu penyidik yang berasal dari Polri memberikan petisi mengenai dugaan dihambatnya masuknya penyidik unsur Polri ke KPK. Kubu kedua ini menduga ada oknum-oknum tertentu yang menginginkan KPK memperbanyak atau didominasi penyidik dari internal, bukan dari unsur lain, seperti Polri dan PPNS. Mereka juga mempermasalahkan pengangkatan 22 penyidik tanpa tes. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya