KPK Geledah Ruang Anggota DPR M Nasir Terkait Kasus Bowo Sidik

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di ruangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR Senayan mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, Sabtu, 4 Mei 2019. 

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

"Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR-RI, M Nasir," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. 

M Nasir merupakan anggota DPR Fraksi Demokrat. Febri menuturkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK untuk melakukan penelusuran informasi dalam penyidikan dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso). 

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK (dana alokasi khusus). 

"KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara," ujarnya. 

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Febri mengatakan bahwa rencana pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut akan didalami lebih lanjut pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai Mei ini.

"Saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Namun karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan," ujarnya. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk.

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lain yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya