KPK Tetapkan Hakim, Pengusaha dan Advokat Hasil OTT Balikpapan

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan yang diduga terkait penanganan pidana kasus suap di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat sore, 4 Mei 2019.

KPU Salah Jawab Perkara, Hakim MK Ungkit Kekalahan Tim Thomas-Uber

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyebutkan, lima orang yang diamankan yaitu SDM dari pihak swasta, JHS seorang pengacara SDM, RIS staf JHS, KYT seorang hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, FAZ, panitera muda pidana. 

Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah kepada mereka, akhirnya dari lima orang itu tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hari Ini Hakim MA Gazalba Saleh Bakal Diadili di PN Jakpus

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Laode saat konferensi pres di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Mei 2019. 

Ia merinci, untuk tersangka yang diduga menerima suap yaitu KYT (Kayat) sebagai hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan, yang diduga pemberi suap yaitu SDM (Sudarman) dari pihak swasta dan yang ketiga yaitu advokat JHS (Jhonson Siburian).

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Maka, kata Laode, sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Hakim MK Saldi Isra

Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel II, Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bangkal

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024