- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy atau Rommy, Rabu, 8 Mei 2019. Agenda sidang kali ini yaitu pengajuan bukti dari pemohon, yakni Rommy kepada hakim.
Namun, pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi keberatan dengan bukti yang diajukan dari pihak pemohon. Alasannya, surat permintaan pemohon kepada ahli tidak dilampirkan.
"Bukti tadi ada surat kemudian keterangan ahli dalam bentuk tertulis. Nah, itu yang kami tanyakan permintaan dari pemohon kepada ahli yang tidak dilampirkan," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis.
Seharusnya, kata dia, keterangan ahli itu sudah masuk pada fakta hukum di persidangan Tindak Pidana Korupsi. "Juga ada keterangan ahli yang di dalamnya sudah ada fakta hukum yang seharusnya diajukan di persidangan Tipikor bukan praperadilan," tuturnya.
Kemudian, KPK juga mengajukan keberatan ke hakim karena kuasa hukum dari Rommy tadi belum bisa menjawab bagaimana memperoleh keterangan ahli. "Hanya kemungkinan-kemungkinan saja bahwa ini diberikan kepada pemohon," katanya.
Kendati begitu, Evi menyebutkan bahwa ada 15 dokumen yang diajukan oleh kuasa hukum Rommy pada sidang praperadilan kali ini.
Rencananya, tim dari KPK juga akan mengajukan bukti kepada hakim dalam sidang praperadilan Rommy. Namun, belum diketahui secara rinci bukti apa yang bakal diserahkan.
"Ada beberapa bukti yang akan kita ajukan tapi belum bisa kita sampaikan hari ini. Nanti besok lihat di persidangan kita akan ajukan beberapa bukti," ujarnya.
Rommy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Sabtu, 16 Maret 2019. Merasa tidak puas dengan penetapan ini, maka ia mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.