Kuasa Hukum Minta Bachtiar Nasir Diperiksa Usai Ramadan

Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Kuasa hukum eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menunda pemeriksaan kliennya. Pemeriksaan diharapkan dilakukan usai bulan Ramadan

Masih di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Datang Jadi Saksi Eggi Sudjana

"Ya harapannya selepas bulan Ramadan, karena jadwal Bachtiar Nasir padat. Tadi udah komunikasi ke penyidik minta tolong pahami kondisi yang sedang Ramadan," ujar Azis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.

Bachtiar dijadwalkan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) untuk keperluan yang tidak sebagaimana mestinya.

Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana

Namun, karena absen polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar pada pekan depan. Azis memperkirakan, kliennya tak bisa lagi datang pada pemeriksaan mendatang. "Sepertinya kami masih belum bisa penuhi (kalau minggu depan)," ujar Azis.

Dalam perkara ini, polisi menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar. Dana YKUS yang terkumpul Rp3,8 miliar itu rencananya akan disumbangkan untuk membiayai aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2017.

Ustaz Bachtiar Nasir akan Diperiksa Terkait Kasus Egi Sudjana

Selain itu, sumbangan juga akan digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, serta banjir di Nusa Tenggara Barat. Polisi mendapat informasi dugaan penyalahgunaan dana yayasan ini berawal dari penelusuran akun Facebook atas nama Moch Zain, yang mengunggah informasi bahwa yayasan milik Bachtiar mengirim logistik ke kelompok teror di Suriah.

Sebelum Bachtiar Nasir, polisi lebih dulu menetapkan Adnin Armas, Ketua YKUS; sebagai tersangka. (mus)

Ustaz Bachtiar Nasir

Polri Yakin Bachtiar Nasir akan Datang Penuhi Panggilan

"Insya Allah dia paham betul prinsip-prinsip negara hukum."

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2019