DPR Targetkan Revisi KUHP Selesai Sebelum 30 September 2019

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan lembaganya menargetkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa rampung sebelum 30 September 2019. Karena itu, paska pemilu ini, pembahasannya akan kembali dimulai.

Kondisi Mahasiswa yang Digilas Barracuda Masih Kritis

"Ya sebelum 30 September karena kan masa DPR yang sekarang berakhir 30 September," kata Arsul di Gedung DPR di Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.

Arsul mengatakan komitmen DPR memang akan melanjutkan pembahasan usai pemilu. Dia mencatat, terkait dengan revisi KUHP itu ada 9 sampai dengan 11 pending issues.

Polisi Temukan Selongsong Peluru di Lokasi Randi Tertembak

"Sebetulnya sudah dibahas tapi belum disepakati diantara kelompok fraksi di panja baik panja DPR maupun juga panja pemerintah," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Arsul menyebutkan sejumlah pending isu di antaranya tindak pidana khusus, tipikor, terorisme, dan lainnya. Ia mengatakan DPR tidak menganut prinsip carry over. Sehingga saat masuk masa DPR yang baru maka kemudian secara peraturan perundangan, pembahasan dimulai lagi dari awal.

Randi Tertembak Peluru Tajam, Muhammadiyah Bentuk Tim Advokasi

"Anda bisa bayangkan kalau kita mulai lagi RKUHP dari awal pembahasannya. Nanti satu kali masa ke-DPR-an bisa bisa tidak selesai lagi. Lalu kapan kita punya RKUHP baru? Mendingan ini kita selesaikan," katanya. (ren)

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Dengan revisi KUHP diharapkan hukuman tidak hanya fisik yang membuat lapas penuh. Tapi bisa berupa pidana denda dan kerja sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2021