KPK Tuntut Para Penyuap Pejabat Kementerian PUPR 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap ke pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo.

WhatsApp Kena Spam Bisa Diatasi, namun Butuh Waktu

Selain itu, Budi dituntut dengan Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Lily, Irene, serta Yuliana dituntut bayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Wayan Riyana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Oleh Jaksa, keempatnya dianggap terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp4,1 miliar, 38.000 dolar Amerika Serikat dan 23.000 dolar Singapura.

Sementara para pejabat Kementerian PUPR yang diduga terima suap yakni Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

PUPR Targetkan 39 Proyek KPBU Senilai Rp 252 Triliun Dibangun di 2024

Menurut Jaksa, suap itu agar para pejabat Kementerian PUPR tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis, dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator kepada para terdakwa. 

"Kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi," kata jaksa.

Diketahui Budi dan Lily memiliki hubungan yakni suami dan istri. Sementara, Irene merupakan putri dari keduanya. (ren)
 

WhatsApp logo

Knowing How to Recover a WhatsApp Account Reported as Spam

A WhatsApp account can be affected by spam for various reasons, leading to the blocking of the WhatsApp account. Suspicious activities can trigger WhatsApp to identify yo

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2024