Deretan Pendukung Prabowo yang Dijerat Hukum
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kepolisian Republik Indonesia tengah memproses kasus salah satu juru bicara Badan Nasional Pemenangan Prabowo-Sandiaga, ustaz Bachtiar Nasir. Bachtiar menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar pada Rabu 8 Mei 2019, namun dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Prabowo Subianto sendiri sudah mendengar hal tersebut. Prabowo menyebut kasus yang menjerat tim suksesnya ini sarat akan kepentingan dan mendiskriminasi ulama.
Tak hanya Bachtiar Nasir, ada beberapa tim Prabowo yang tersandung hukum sejak mendampingi mantan Danjen Kopassus itu maju menjadi calon presiden melawan Joko Widodo. Berikut daftar yang berhasil dihimpun VIVA, Jumat 10 Mei 2019.
1. Bachtiar Nasir
![]()
Bachtiar Nasir diduga melakukan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Kasus ini mulai berlangsung pada tahun 2017.
Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.Â
Sementara itu, pemeriksaan Bachtiar Nasir pada Rabu 9 Mei tersebut berdasarkan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
2. Ahmad Dhani
![]()
Diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah salah satu juru kampanye nasional Prabowo-Sandi. Dia juga kader Partai Gerindra yang menjadi calon legislatif dengan daerah pemilihan Jawa Timur.
Ahmad Dhani tengah berada di penjara. Dia terbelit dua kasus, pertama karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Atas kasus tersebut, Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun.
Kasus kedua, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".