Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alsitan

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menyatakan penyidikan dugaan korupsi alat mesin pertanian (alsitan) di Kementerian Pertanian sampai sekarang masih terus berjalan. Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian ini merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar. 

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

“Sedangkan tersangkanya sendiri, belum ada,” ujar Mukri di Jakarta, Jumat 10 Mei 2019.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. 

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, "rice transplanter", "seeding tray" dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp56,203 miliar.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan untuk memastikan penuntasan, pelibatan KPK dinilai penting dalam kasus ini. 

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

“KPK seharusnya melakukan supervisi sehingga kasus ini berjalan lebih maksimal. Kalau tidak bisa disupervisi, ya diambil alih saja sekalian,” kata Suparji.

Ia menekankan, setiap kasus tidak boleh tersandera lama tanpa ada kepastian, tidak boleh menggantung tanpa kejelasan. "Apalagi jika sudah ada sprindiknya,” ucap dia. (EP)

Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024