Polda Jabar Tangkap Dosen S2 Terkait Postingan Soal ‘People Power’

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dosen pascasarjana Universitas Pasundan, Solatun Dulah, karena diduga telah melakukan ujaran kebencian ‘people power’ melalui akun media sosial Facebook.

Densus Tangkap 2 Terduga Teroris di Jatim, Satunya Dikenal Ramah

Dalam akun Facebooknya, Solatun memposting pernyataan pada 9 Mei 2019 yaitu ‘Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka’.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkannya, tentu Polri akan tegas," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi, Jumat, 10 Mei 2019.

Mahfud Unggah Video Permohonan Maaf Tokoh Adat Kinipan Effendi Buhing

Menurut Samudi, pengungkapan ujaran kebencian terhadap Solatun yang menyalahgunakan fungsi media sosial, sangat disayangkan. “Penangkapan tersangka SDS dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Samudi.

Lanjut Samudi, yang bersangkutan sempat diingatkan netizen pada akun Facebooknya agar segera menghapus postingan tersebut. “Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar, gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," kata Samudi.

Polisi Jelaskan Alasan Tangkap Ketua Komunitas Adat Kinipan

Solatun diancam dengan pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami pakai Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya