Ada Permintaan Polisi, Kemenkumham Cabut Cekal Kivlan Zen

Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen agar tak bisa berpergian keluar negeri telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, Kivlan bisa berpergian keluar negeri.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 11 Mei 2019.

Pencabutan pencekalan ini dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari pihak kepolisian untuk mencabut pencekalan. Pencabutan pencekalan dilakukan pihaknya saat sahur Sabtu 11 Mei 2019 tadi.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Tadi pagi jam tiga pagi dikeluarin, surat cekalnya dicabut," kata dia.

Seorang penyidik menyampaikan surat panggilan kepada Kivlan Zen.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Sebelumnya diberitakan, Kivlan dicekal sehingga tak bisa terbang ke Brunei Darussalam kemarin, 10 Mei 2019. Alhasil dia tak jadi bertolak dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten kemarin.

"Yang bersangkutan mau ke Brunei melalui Batam di Bandara Soetta," kata Asep, di Kantor Bareskrim Polri, Jumat 10 Mei 2019.

Dari penelusuran VIVA, Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan juga makar. Atas kasus itulah, polisi mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Kivlan ke Imigrasi karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.

Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Kivlan diduga melakukan tindak pidana itu pada 6 Mei 2019, pukul 20.00 WIB dan terancam sejumlah pasal antara lain UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya