-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal dua minggu sebelum hari H meski menurut regulasi, paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).
Alasan Menaker bila THR dibayarkan maksimal dua minggu sebelum hari Raya adalah, agar pekerja bisa mempersiapkan mudik dengan baik.
"Kami segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," kata Hanif.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.