Pejabat Kemenpora Minta Mobil Baru untuk Kejar Menteri

Mantan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono mengatakan, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana pernah meminta dibelikan mobil baru kepada dirinya.

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Pernyataan ini disampaikan Supriyono saat bersaksi untuk terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin,13 Mei 2019. 

"Jadi waktu itu saya diminta oleh Pak Mulyana bahwa beliau menyampaikan kepada saya mobilnya sudah tidak enak, dan beliau butuh," kata Supriyono.

Sudah Video Call, Penyerang Label Eropa Bakal Perkuat Timnas Indonesia?

Jaksa KPK kemudian menelisik lebih jauh mengapa mobil dinas Pajero Sport tahun 2011 ingin digantinya. Menurut Supriyono, Mulyana berdali tidak bisa mengejar menteri saat beriringan di jalan saat berdinas.

"Kalau lagi dinas, mobilnya tak bisa mengejar Pak Menteri. Seingat saya beliau meminta mobil yang baru," ujarnya.

Meski Sudah Malam, Maarten Paes Hadiri Rapat Kerja Komisi X DPR Pakai Baju Kerah Timnas Indonesia

Merespon itu, Jaksa mengkonfirmasi mengapa Mulyana tak menganggarkan untuk membeli mobil baru. Namun Supriyono menuturkan Kemenpora hanya memberikan anggaran untuk menyewakan mobil.

"Kalau biaya sewa mobil ada di tahun 2018, anggaran ada tapi setahu saya tidak dilaksanakan," imbuhnya. 

Karena itu, Supriyono berkelit meminjam uang kepada Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ending kemudian memberikan uang sebesar Rp1 miliar. 

Supriyono menyebut, alasan Ending memberikan uang Rp1 miliar kepada dirinya karena ingin Mulyana memproses dana hibah Kemenpora kepada KONI.  "Beliau waktu itu mau memberi pinjaman, yang penting bantuan KONI diproses," ujarnya. 

Setelah mendapat uang dari Ending, Supriyono mengaku kemudian membelikan mobil Toyota Fortuner. "Rp 520 juta, setahu saya waktu itu diskon tapi saya lupa beli harga berapa," ujar Supriyono.

Diketahui, pada kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9 dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Uang itu diduga KPK diambil dari fee dana hibah Kemenpora ke KONI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya