Polisi Minta 2 Wanita di Video 'Penggal Kepala Jokowi' Serahkan Diri

Dua wanita yang ada dalam video viral aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu, Jakarta, 10 Mei 2019.
Sumber :
  • youtube

VIVA –  Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meminta dua wanita yang ada dalam video viral 'penggal kepala Jokowi' untuk menyerahkan diri. 

Seorang Pria di Utah Ditembak Mati FBI karena Berikan Ancaman Pembunuhan Pada Joe Biden

Hal itu dipublikasikan melalui akun Twitter, @jatanraspoldamj. Dalam akun tersebut, jelas dipampang kedua foto wanita yang masuk dalam video tersebut. 

"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri. Wujudkan masyarakat yang taat hukum," tulis @jatanraspoldamj seperti dikutip, Senin malam 13 Mei 2019. 

Winter aespa Diancam Akan Dibunuh, SM Entertainment Angkat Bicara

Berdasarkan pengamatan VIVA di video viral tersebut, salah satu dari kedua wanita itu merupakan yang merekam video. Sementara satunya lagi, tampak menyampaikan simbol jari untuk dukungan bagi pasangan calon 02 di Pilpres 2019.

Saat pelaku yang berinisial HS itu mengatakan 'penggal kepala Jokowi' kedua wanita tersebut, juga melontarkan kata-kata sambil memeragakan dua jari sebagai simbol dukungan bagi pasangan calon 02, Prabowo-Sandi. 

Dapat Ancaman Pembunuhan, Sasaeng Fan Jungkook BTS Berasal dari Indonesia?

"Harus semangat dong ya," kata salah satu wanita di video tersebut.  "Allahu Akbar, perubahan ya untuk Indonesia," sahut wanita tersebut saat pelaku menyebut penggal kepala Jokowi. 

Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah berhasil mengamankan pria dalam video yang  mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta Jumat lalu.

Kini, status pria berinisial HS, yang diciduk pada  Minggu pagi itu menjadi tersangka.

"HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya