KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas upaya praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy atau Rommy atas status tersangkanya terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama hari ini, Selasa 14 Mei 2019.

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

"Iya hari ini pembacaan putusan," kata anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Efi Laila Kholis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Mei 2019.

Dia mengaku pihaknya optimis jika Majelis Hakim akan menolak permohonan Rommy. Hal itu mengingat apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur 

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

"Kami optimistis permohonan mereka ditolak hakim, karena KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," katanya. 

Rommy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Sabtu, 16 Maret 2019. Merasa tidak puas dengan penetapan ini, maka ia mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

Rommy PPP Bongkar Modus Penggelembungan Suara PSI: Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

PPP menyatakan peluang partai berlambang Kabah itu untuk bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diputus lewat forum Mukernas.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024