- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas upaya praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy atau Rommy atas status tersangkanya terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama hari ini, Selasa 14 Mei 2019.
"Iya hari ini pembacaan putusan," kata anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Efi Laila Kholis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Mei 2019.
Dia mengaku pihaknya optimis jika Majelis Hakim akan menolak permohonan Rommy. Hal itu mengingat apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur
"Kami optimistis permohonan mereka ditolak hakim, karena KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Rommy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Sabtu, 16 Maret 2019. Merasa tidak puas dengan penetapan ini, maka ia mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.