KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus Sofyan Basir

Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa, 14 Mei 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, nama Novanto berulang kali disebut dalam proyek ini. Ketika proyek akan bergulir, Novanto jabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.  

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Novanto merupakan pihak pertama yang dimintai bantuan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo. Hal ini untuk menjalin komunikasi dengan pihak PLN terkait permohonan dalam bentuk Independent Power Producer (IPP) yang diajukan Blackgold Natural Resources Limited dan anak usahanya Samantaka Batubara.

Cara ini lantaran permohohan yang diajukan Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara tak kunjung ditanggapi PT PLN sejak Oktober 2015.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Menyanggupi permintaan itu, Novanto lalu mengenalkan Kotjo dengan Eni Saragih yang merupakan anggota Fraksi Golkar di Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi.

Eni yang kemudian mengenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir. Bahkan, Novanto disebut akan mendapat fee yang sama dengan yang diterima Kotjo dari proyek senilai US$900 juta itu. Keduanya akan menerima US$6 juta atau 24 persen dari US$25 juta yang merupakan fee Johannes Kotjo sebagai agen PT China Huadian Engineering Company (CHEC) dalam proyek ini. (sah)

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut