Satu PNS Kepri Jadi Pelaku Jaringan Internasional Narkotika

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Satu dari empat pelaku jaringan internasional ekstasi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil bernama M. Roma Ardadan Julica, 36, warga Jalan Brigjen Katamso RT.06 Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Informasi dihimpun VIVA, PNS yang diketahui bekerja di Kepulauan Riau ini menyerahkan diri saat ketahuan di rumah makan Garang Asem Pal 10 Kecamatan Kotabaru Jambi. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polda Jambi guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, membenarkan jika seorang anggota jaringan internasional adalah seorang PNS yang bekerja di Kepri, dan saat ditangkap tidak ada perlawanan karena sudah dikepung oleh pihak kepolisian.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Saat menyerahkan diri PNS menunjukkan barang bukti di dalam mobil yang sebelumnya terparkir di rumah makan. Saat diperiksa sangat banyak barang bukti ekstasi dan sabu," katanya.

Muchlis menyebutkan terungkapnya PNS saat dua rekan Eko dan Rizal ditangkap di perbatasan Jambi-Palembang mengendarai mobil Inova No pol BH 1786 AF. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika. Hanya saja ditemukan bukti komunikasi HP sedang mengawal barang narkotika, dan dari komunikasi ini pihak kepolisian langsung melakukan interogasi.

Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

"Saat Interogasi, dua orang mengaku ada dua orang lagi membawa barang bukti pakai mobil Innova yang sudah di rumah makan Pal 10 Kecamatan Kotabaru Jambi, dan pihak kepolisian langsung mencari mobil dimaksud, dan langsung menangkap Agustinus dan M. Roma Ardadan Julica," katanya, Selasa, 14 Mei 2019.

Sementara itu dari hasil interogasi dua pelaku, ditemukan barang bukti dalam mobil sebanyak 12.511 butir ekstasi dan sabu sebanyak 1,3 kilogram yang saat ini dalam pemeriksaan intensif di Polda Jambi.

"Kalau ditotalkan uangnya mencapai Rp8 miliar, dan pelaku terancam 20 tahun penjara," katanya. (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya