Polri Tunggu Laporan Jerat Ulin Yusron Terkait Penyebaran Data Pribadi

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan untuk menjerat hukum Ulin Ni'am Yusron. Penggiat media sosial itu diketahui telah menyebarkan data pribadi atas nama Dheva Suprayoga dan menudingnya sebagai pengancam Jokowi.

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

"(Soal kasus Ulin Yusron) tetap (Polri) masih menunggu laporan," ujar Dedi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2019.

Meski masih menunggu laporan, Dedi menuturkan, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tetap mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan Ulin. Namun, polisi baru akan memproses secara hukum apabila ada seseorang yang melaporkan peristiwa tersebut.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

"Semua masih dikaji oleh penyidik Bareskrim maupun Polda Metro Jaya. Khusus menyangkut masalah penggunaan data perorangan, sudah pernah menangani tahun 2018 kemarin. Tahun 2019 ini ada satu kasus, sehingga ada pelapornya yang merasa dirugikan," katanya.

"Dampak daripada data itu digunakan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu mengakibatkan yang bersangkutan merasa dirugikan. Akibat dirugikan tersebut, yang bersangkutan melapor," ujarnya menambahkan.

3 Langkah Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber

Dedi mengatakan, penyebaran data pribadi merupakan bukan delik aduan. Namun, untuk menangani kasus tersebut perlu adanya bukti kuat yang dimiliki para penyidik. "Bukan delik aduan, dalam hal ini perlu pendalaman. Harus ada bukti yang sangat kuat oleh penyidik, sebelum penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya," katanya.

Seperti diketahui, Ulin Ni'am Yusron menyebarkan data diri warga Kebumen, Jawa Tengah, Dheva Suprayoga sebagai pengancam penggal kepala Jokowi. Hal itu menyusul viralnya video seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Ancaman tersebut diketahui dilakukan di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Jumat 10 Mei lalu. Namun, belakangan diketahui ternyata bukan Dheva pelakunya.

Kepolisian telah menangkap Hermawan Susanto alias HS (25) sebagai tersangka pengancam penggal kepala Jokowi. Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di Bogor, Jawa barat pada Minggu 12 Mei 2019.

Terkait hal itu, Ulin lantas menghapus cuitan sebelumnya, dan meminta maaf. Aksi Ulin Yusron pun menuai kecaman dari sejumlah pegiat dan pengguna media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya