Kabar Eks Bupati Bandung Barat Meninggal karena Kanker Dibantah

Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar usai menjalani sidang di PN Tipikor Bandung
Sumber :

VIVA – Kabar bahwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, meninggal dunia karena penyakit kanker darah dibantah dengan tegas oleh pengacaranya, Iman Nurhaeman.

Arus balik di Padalarang Diprediksi sampai 15 April Kuantitas Lebih Besar dibanding Arus Mudik

Abubakar memang dirawat di rumah sakit karena kondisi kesehatannya memburuk saat narapidana perkara suap jual-beli jabatan itu menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Namun, kata Iman, kondisi Abubakar masih relatif baik, bahkan masih dapat mengobrol.

"Jadi, [Abubakar] masih di HCU (high care unit Rumah Sakit Boromeus Bandung), masih bisa ngobrol, nanya keadaan bagaimana kabar,” katanya di Bandung, Rabu 15 Mei 2019.

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

Menurut Iman, kliennya memang mempunyai riwayat penyakit kanker darah yang mengharuskan rutin menjalani cuci darah atau hemodialisis. Sepengetahuannya, Abubakar sudah 87 kali menjalani hemodialisis.

RS Boromeus dipilih untuk hemodialisis itu karena Abubakar rutin menjalani perawatan intensif di sana dan berdasarkan izin dari Lapas Sukamiskin.

Jasad Nenek dan Cucu Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Saling Berpelukan

Narapidana kasus suap

Abubakar ialah narapidana perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat senilai Rp1,2 miliar. Pengadilan Negeri Bandung menghukumya dengan pidana penjara selama 5,5 tahun subsider tiga bulan denda Rp200 juta pada 2018.

Majelis hakim kala itu menyatakan, Abubakar terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Abubakar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp480 juta. “Terdakwa wajib membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan ini dibacakan. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” kata ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardhita waktu itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya