Gara-gara Gunting, Pembantu Disiram Air Panas Hingga Melepuh

Korban kekejaman majikan di Bali.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Malang tak dapat dihindarkan, untung tak dapat diraih. Mungkin itulah perumpamaan yang pas untuk Eka Febriyanti. Jauh-jauh perempuan 21 tahun itu merantau ke Bali, menjadi pembantu rumah tangga untuk memperbaiki kondisi hidup. Namun, yang didapat justru penyiksaan oleh majikannya.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Ya, tubuh Eka penuh luka melepuh akibat disiram air panas oleh majikan dan anaknya. Mereka adalah DMW (Desak Made Wiratningsih) dan kedua anaknya SYA (Santi Yuni Astuti) dan KED (Kadek Erik Diantara). Pemicu kasus ini sepele, yakni Eka Febriyanti tak menemukan gunting berwarna merah yang diminta oleh Desak Made Wiratningsih. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Andi Fairan menjelaskan, kasus ini terjadi pada 7 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WITA. Saat itu, Desak Made Wiratningsih meminta Eka Febriyanti mencari gunting berwarna merah.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Sembari meminta mencarikan gunting yang dimintanya, Desak Made Wiratningsih juga mengancam akan menyiram perempuan asal Jember, Jawa Timur itu jika tak berhasil menemukan gunting yang dimintanya itu.

Sial bagi perempuan kelahiran Jember, 21 Februari 1998 itu, setelah mencari hingga tiga jam lebih, guntig merah yang dimaksud majikannya itu tak juga ketemu. “Saat bilang akan menyiram air panas jika gunting tak ketemu, pembicaraan Desak Made Wiratningsih didengar oleh kedua anaknya, Santi Yuni Astuti dan Kadek Erik Diantara. Korban mencari gunting itu hingga pukul 12.30 WITA tak kunjung ketemu,” tutur Andi, Rabu 15 Mei 2019.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Desak Made Wiratningsih, kemudian meminta anaknya yang bernama Santi Yuni Astuti memasak air panas sebanyak dua panci. Lalu, pelaku memanggil korban ke kamarnya di lantai atas rumah. Di dalam kamar sudah ada Santi Yuni Astuti dan Kadek Erik Diantara yang membawa dua panci air panas.

“Pelaku yang tak lain majikannya itu bertanya di mana guntingnya. Oleh korban dijawab, tidak ketemu. Akhirnya, majikannya ini mengambil air panas dengan menggunakan gelas dan menyiramkannya ke tubuh korban sebanyak satu kali dari atas kepala secara perlahan. Selanjutnya majikan korban menyuruh SYA dan KED secara bergantian menyiramkan air panas ke tubuh korban dengan menggunakan gelas berkali-kali sampai air panas sebanyak dua panci tersebut habis. Korban hanya bisa berteriak ‘aduh panas-panas’ dan ‘ampun-ampun’, tapi mereka tidak peduli,” tuturnya.

Usai itu, korban disuruh membersihkan bekas siraman air panas ke tubuhnya yang berceceran di lantai. Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban kembali mencari gunting yang dimaksudnya tadi, sembari mengancam akan kembali menyiram dengan dua panci air panas.

Sial bagi Eka Febriyanti, gunting yang diminta majikannya tak juga ketemu. “Selanjutnya pada pukul 22.00 WITA, korban diminta kembali naik ke lantai atas ke kamar majikannya. Di dalam kamar sudah ada SYA dan KED,” cerita Andi.

Drama penyiksaan itu kembali terjadi. Eka Febriyanti kembali disiram air panas dari dispenser yang berada di dalam kamar majikannya itu. “Pelaku menyuruh anaknya SYA dan KED untuk menyiram air panas menggunakan gelas ke tubuh korban berkali-kali sambil memarahi. Kejadian itu berlangsung hingga pukul 02.00 WITA,” paparnya.

Tak puas sampai di situ, pelaku kembali menyuruh korban mencari gunting hingga pagi hari. Eka Febriyanti melihat kondisi rumah. Saat itu, majikannya sedang tertidur pulas. Sementara, anaknya, Santi Yuni Astuti sedang mandi.

Korban akhirnya melarikan diri dengan cara memanjat tembok rumah. “Korban lari menuju warung yang tak jauh dari sana. Ia kemudian diberi makan, kue dan uang Rp5.000. korban akhirnya berjalan kaki dan berhenti lagi di sebuah warung. Di sana, dia diberi makan dan diantar ke Pos Polisi Gianyar,” paparnya.

Kepada polisi, saat itu korban mengaku jatuh kecelakaan dan meminta diantar ke rumah saudaranya di bilangan Nusa Dua. Namun, saudara korban sudah pindah rumah. Beruntung ia bertemu temannya bernama Ayu dan menceritakan penyiksaan yang dialaminya. Dari sana, ia kemudian melaporkan ke pihak Polda Bali.

“Kasusnya sudah dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kita sudah memeriksa saksi-saksi dan segera mengamankan pelaku,” tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya