KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lykatompesy, terkait kasus dugaan suap jasa pengangkutan pupuk.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Theo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti (AWI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis 16 Mei 2019.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain Theo, tim KPK juga memanggil Manager Keuangan PT HTK, Mashud Masdjono. Dia juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Asty.

Pada perkara ini, KPK telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka yakni anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo di PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia terkait biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Bowo Sidik diduga menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo disinyalir menerima suap karena telah bantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG sempat berhenti.

Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi menerima gratifikasi juga dari pengusaha lainnya sekira Rp8 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya