- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, menerima putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Dan memerintahkan KPU melakukan perbaikan.
"BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan Bawaslu. Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," kata Dasco di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
Meski begitu Dasco agak ragu terhadap KPU apakah akan melaksanakan putusan Bawaslu untuk memperbaiki input data C1, mengingat waktu yang sangat terbatas. Karena KPU harus mengumumkan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang.
"Tadi memang disampaikan bahwa harus ada perbaikan terhadap C1 yang di-upload oleh KPU. Namun dengan adanya C1 dalam pertimbangan yang diperbaiki, otomatis karena tidak bisa diperbaiki, menurut kami apa lagi yang mau diperbaiki," ujarnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Sandi, terkait penghentian Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap curang. Bawslu dalam putusannya menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data, namun tetap memerintahkan penggunaan situng.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," kata Ketua majelis hakim yang juga ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
Atas putusan tersebut Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng pemilu 2019, dengan tetap mempertahankan situng sebagai sebuah dasar acuan.