Soal Tim Asistensi Hukum Ombudsman Berharap Pemerintah Lebih Bijak

Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA –  Munculnya Tim Asistensi Hukum yang dibentuk pemerintah menjadi sorotan. Ombudsman RI juga memberikan catatan terhadap tim ini.

KNPI: Rangkap Jabatan di BUMN Bikin Pejabat Dapat Gaji Dobel

Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari mengatkan, pihaknya punya wewenang untuk melakukan investigasi. Hal itu sesuai laporan masyarakat atau hasil prakarsa (tinjauan) sendiri.

"Soal pencegahan, Ombudsman diberikan kewenangan untuk menginvestigasi atas prakarsa sendiri. Dalam hal ini terus terang sementara kami untuk sampai maladministrasi perlu pembuktian," kata Lely saat diskusi di acara Iluni UI, Kamis 16 Mei 2019.

Ternyata Pembagian Bansos COVID-19 Tak Adil, Ombudsman Mengungkapnya

Dijelaskan Lely, masyarakat boleh melapor, jika opini terus berkembang dan pemerintah tidak melakukan perbaikan. Soal investigasi akan dilakukan sesuai prakarsa (tinjauan) ombudsman sendiri.

"Kami punya dua sayap, yaitu pasif dalam artian menyelesaikan laporan masyarakat, ketika masyarakat tidak mendapatkan pelayanan atau merasa aman maka mereka boleh melapor.  Kalau opini di masyarakat berkembang soal tim ini, pemerintah juga tidak melakukan sesuatu perbaikan, bisa jadi kami lakukan sayap kedua investigasi hasil prakarsa sendiri. Mudah-mudahan pemerintah terbuka, sampai tidak ada rekomendasi untuk melakukan hal tertentu," ungkapnya.

Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Dominasi Laporan ke Ombudsman Banten

Kendati demikian, kata Lely, Ombudsman menunggu sikap pemerintah. Diharapkan bisa lebih bijak.

"Kita tunggu sikap pemerintah, semoga bisa lebih bijak. Jangan sampai kemudian seolah tim ini dibentuk sebagai bentuk ketakutan," katanya.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir

Timnas Anies-Muhaimin Kelompokkan 9 Bentuk Kecurangan Pemilu

Pengelompokan tersebut berdasarkan laporan dugaan kecurangan Pemilu yang diterima pihak Timnas AMIN.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2024