KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap dan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis. Selain itu dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Tersangka AMU (Amril Mukminin), sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menggelar konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2019. 

Laode menyebut, Amril diduga telah menerima Rp 2,5 Miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp 3,1 Miliar saat menjabat Bupati Bengkalis. Uang yang mulanya berbentuk dollar Singapura tersebut diberikan oleh pihak PT CGA kepada Amril pada rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Total, Amril diduga telah terima uang Rp5,6 Miliar baik sebelum atau saat menjabat Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 Miliar. 

Mulanya, proyek jalan ini sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun kemudian Dinas PU Bengkalis membatalkan proyek tersebut karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung. Di pengadilan, MA mengabulkan gugatan PT CGA terhadap Dinas PU Bengkalis. PT CGA berhak melanjutkan kembali untuk menggarap proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya