KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap dan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis. Selain itu dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

"Tersangka AMU (Amril Mukminin), sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menggelar konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2019. 

Laode menyebut, Amril diduga telah menerima Rp 2,5 Miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.

Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp 3,1 Miliar saat menjabat Bupati Bengkalis. Uang yang mulanya berbentuk dollar Singapura tersebut diberikan oleh pihak PT CGA kepada Amril pada rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Total, Amril diduga telah terima uang Rp5,6 Miliar baik sebelum atau saat menjabat Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 Miliar. 

Mulanya, proyek jalan ini sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun kemudian Dinas PU Bengkalis membatalkan proyek tersebut karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung. Di pengadilan, MA mengabulkan gugatan PT CGA terhadap Dinas PU Bengkalis. PT CGA berhak melanjutkan kembali untuk menggarap proyek tersebut.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024