Jasa Marga: Kebijakan One Way Atasi Kemacetan di Rest Area

Konferensi pers PT Jasa Marga soal mudik lebaran 2019.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Direktur Utama PT Jasa Marga Dessy Aryani menyebut kebijakan penerapan satu arah atau one way saat arus mudik dan balik lebaran 2019 setidaknya dapat menyelesaikan permasalahan kemacetan di rest area.

Hampir 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek dari Mudik Lebaran 2024

Menurut Dessy, dengan diterapkannya kebijakan one way, maka pemudik bisa memanfaatkan rest area dari kedua sisi baik jalur ke barat maupun ke timur.

"One way mengatasi kemacetan rest area. Rest area bisa menyebar sisi barat dan timur," ujar Dessy di hotel Crown Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2019.

1,2 Juta Kendaraan Sudah Kembali ke Jabotabek

Dessy menambahkan, penempatan rest area sudah ada regulasi baik dari sisi jarak maupun fasilitas. Untuk rest area lengkap, ada fasilitas mulai dari toilet, tempat makan hingga SPBU.

"Tipe sedang tanpa SPBU dan tipe selanjutnya tanpa penjual makanan. Saat ini semua sudah ada dengan jarak yang sudah diatur," ujarnya.

Jasa Marga Catat 961 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 hingga H+3 Lebaran

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri mengatakan, kebijakan one way saat mudik akan diterapkan pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni pada saat arus mudik. Sedangkan untuk arus balik akan diterapkan pada tanggal 7-9 Juni.

"One way diberlakukan mulai KM 25 Cibitung hingga KM 263 Brebes Timur. Kemudian arus baliknya mulai KM 189 sampai KM 25," ujar Refdi.

Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi meminta masyarakat tak selalu mengandalkan rest area. Jika masyarakat ingin beristirahat, ia mengimbau untuk mencari pintu keluar tol dan beristirahat di kota keluar tol tersebut.

"Mau berapa banyak pun rest area akan kurang saat mudik ini. Kita ingin ubah pola pikir masyarakat jika sudah penuh rest area bisa keluar tol dan menuju kota untuk beristirahat," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya