Mantan Sekda Kota Malang Bakal Disidang di PN Surabaya

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono segera diadili terkait kasus dugaan suap dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 yang menjerat Cipto Waluyo.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Sebab penyidik telah merampungkan berkasnya dan telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Cipto Wiyono, ke tingkat penuntutan atau P21. 

Selanjutnya, penuntut umum miliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya kepada pengadilan.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka CW (Sekda Kota Malang tahun 2015) tersangka TPK suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Kamis malam, 16 Mei 2019.

Febri menambahkan, rencananya sidang Cipto digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. 

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Dalam merampungkan berkas penyidik telah memeriksa sekitar 63 saksi dari berbagai unsur. Mulai dari pejabat di Pemerintah Kota Malang, DPRD, Bappeda, Dinas PU Kota Malang hingga pihak swasta.

"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Surabaya," tegas Febri.

Cipto diketahui terjerat dalam pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Edy Sulistiyono, memberi hadiah atau janji ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang. 

Diduga suap itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya