Derita Eka Si Pramuwisma di Bali: Disiram Air Panas, Gaji Tak Dibayar

Korban kekejaman majikan di Bali.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Ulah seorang majikan bernama Desak Made Wiratingsih yang menganiaya dua pembantu rumah tangganya tak hanya dengan menyiramkan air panas ke tubuh kedua pramuwisma di rumahnya di Kabupaten Gianyar, Bali.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Desak Made juga tak membayarkan gaji atau upah kedua asisten rumah tangganya sejak dia mempekerjakan Eka Febriyanti dan Santi Eka Astuti pada Oktober 2018. Eka dan Santi ialah kakak-adik asal Jember, Jawa Timur.

"Korban dijanjikan gaji senilai satu juta rupiah per bulan. Tapi selama bekerja, gajinya tak pernah dibayarkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi Andi Fairan di Denpasar, Jumat, 17 Mei 2019.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ulah keji Desak Made lainnya kepada kedua pembantu rumah tangganya. Satu ketika, tubuh Santi Eka Astuti pernah ditempel dengan teflon panas sehingga kulitnya melepuh. Baju yang dikenakannya juga pernah dibakar.

Polisi sudah menetapkan Desak Made sebagai tersangka, begitu pula Kadek Erik Diantara, petugas keamanan di rumah Desak, karena dianggap terlibat dalam penganiayaan itu.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Desak Made dan Kadek Erik ditahan di Markas Polda Bali di Denpasar. Keduanya dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto pasal 55 KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ilustrasi bayi.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Pria yang diduga memukul dan membanting bayinya itu telah ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024