Soal Sengketa Pilpres, Ketua MK: Kami Pasif

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menanggapi dingin pernyataan pihak BPN Prabowo-Sandi yang enggan menempuh jalur MK terkait sengketa Pilpres 2019 nanti. 

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

Menurut Anwar, pihaknya bersifat pasif dalam masalah pengajuan gugatan, tak seperti penegak hukum lainnya.

"Begini, MK itu bersifat pasif, artinya kalau ada perkara masuk MK akan menyidangkan, mengadili dan putuskan. Artinya kalau tidak ada perkara yang masuk, tidak ada yang mau mengajukan gugatan ya berarti tidak ada yang disidangkan," kata Anwar dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2019. 

Hakim Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Mengenai pernyataan sejumlah pihak yang menyebut percuma atau sia-sia bila mengajukan pada MK, Anwar tidak mau mengomentari jauh. Dia memastikan bahwa lembaganya akan berjalan sebagaimana diamanatkan undang-undang. 

"MK cuma mengadili, periksa perkara dalam persidangan, artinya apapun pernyataan itu kami tak bisa menanggapi terserah masing-masing," kata Anwar. 

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yandri: Jangan Provokasi Rakyat Lagi

Yang jelas, setiap warga negara, lembaga negara ataupun organisasi sudah diberi hak konstitusinya oleh UU sesuai porsinya yang tertera dalam regulasi.  "Yang jelas hak mengajukan itu diberikan oleh konstitusi oleh undang-undang," tegas Anwar.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon, memastikan bahwa BPN tidak akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu 2019. Jika kecurangan pemilu masih berlanjut, maka Fadli menyerahkan kepada rakyat langkah apa yang akan ditempuh untuk keadilan. 

"Jadi ada pemikiran terserah, kita kembalikan kepada rakyat kalau kecurangan itu tidak segera diperbaiki. Saya kira kita masih ada waktu memperbaiki ini," kata Fadli Zon di Kompleks DPR Jumat, 17 Mei 2019.

Menurut Fadli, rakyat memiliki hak mengambil sikap atas hasil Pemilu 2019. Sebab, indikasi adanya kecurangan dalam pemilu, sama saja dengan mengkhianati rakyat yang telah menyalurkan hak pilihnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya