Gara-gara Seruan 'People Power', Pegawai Dinsos Sulsel Dicokok Polisi

Ilustrasi polisi siaga.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA – Oknum pegawai Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MA (29 tahun), diringkus tim Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel. Ia dianggap menyebarkan informasi sesat tentang "people power" di akun Facebook-nya. 

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya mengatakan bahwa MA ditangkap tim Cyber Crime di rumahnya, di Jalan Adhyaksa 2, pada Kamis pagi, sekitar pukul 10.30 Wita.

Ia memposting di laman Facebook-nya: 'Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti'.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"MA ditangkap setelah tim Cyber Crime Polda Sulsel melakukan patroli cyber menemukan postingan MA yang menyerukan people power," ungkap Dicky.

Dicky menuturkan, postingan MA di akun media sosialnya itu sangat berbahaya, sebab dapat dibaca oleh semua orang. MA mengajak orang-orang ikut menolak hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2019 pada 22 Mei.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Maksudnya (tersangka) ini jelas mau mengajak orang-orang untuk ikut aksi people power pada 22 Mei nanti. Yang berbahaya juga karena dia menyebut akan timbul korban jiwa sebanyak 200 orang," ujar Dicky. 

Penyidik juga mendalami keterlibatan oknum pegawai Pemprov Sulsel tersebut dalam tim pemenangan salah satu capres. Dalam pengakuan awalnya, MA tidak terlibat dalam tim pemenangan capres manapun.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi menyita ponsel dan laptop tersangka, termasuk hasil tangkapan layar laman Facebook MA yang berisi postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian dan hasutan tentang rencana people power

Dalam laman Facebook, MA memasang foto pasangan capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu, MA juga memposting komentar negatif pada pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, termasuk pula pada institusi kepolisian.

Dicky menegaskan, tersangka MA patut diduga menyebarkan informasi di akun media sosialnya dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. 

Tersangka pun dijerat pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya