Pengamanan 22 Mei Tak Pakai Peluru Tajam, Polri: Kalau Ada Itu Teroris

Sejumlah personil TNI dan Polri melakukan pengamanan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polri menegaskan anggotanya yang bertugas melakukan pengamanan di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat penghitungan suara 22 Mei 2019 hanya dibekali tameng dan gas air mata. Polri melarang anggotanya yang berada di lapangan nanti, membawa senjata api dan peluru tajam.

Polri Ternyata Masih Tetap Gunakan Istilah KKB Ketimbang OPM, Ini Alasannya

"Konsep pengamanan Polri untuk tanggal 22 Mei yang akan datang bersama dengan rekan-rekan TNI, paling pokok adalah seluruh aparat keamanan yang melaksanakan pengamanan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2019.

Dedi menambahkan, seluruh aparat keamanan telah diinstruksikan bahwa tidak boleh membawa senjata api dan peluru tajam saat mengamankan aksi 22 Mei. Jika ditemukan ada di antara demonstran yang membawa senjata api dan peluru tajam maka patut diduga serangan teroris

Kapolri Singgung Konflik Gaza saat Ngomong soal Soliditas TNI-Polri

"Apabila nanti tanggal 22 Mei ada yang menggunakan peluru tajam maka patut diduga bahwa itu adalah serangan terorisme. karena aparat keamanan tidak boleh, ini sudah perintah dari pimpinan tidak boleh membawa senjata api dan peluru tajam di saat mengamankan seluruh aksi masyarakat," ujar Dedi

Selain itu, Dedi menyebutkan TNI-Polri telah mempersiapkan tim anti-anarkis untuk menghadapi kemungkinan adanya aksi anarkis di 22 Mei.

Sri Mulyani: THR ASN, TNI/Polri, hingga Pensiunan Sudah Tersalur Hampir 100 Persen

"Kita juga mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi, TNI-Polri sudah memiliki tim anti-anarkis" kata Dedi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024