Beredar Surat Panggilan Polisi untuk Direktur Satgas Kubu Prabowo

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Beredar surat dari Bareskrim Polri yang melakukan panggilan terhadap Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Toto Utomo Budi Santoso. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Panggilan tersebut dilayangkan atas laporan dari Eman Soleman dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim pada 7 Mei 2019. Toto diminta agar memberikan keterangan sebagai saksi.

Ia dipanggil dalam perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan atau melakukan hasutan untuk melakukan makar. Ia diminta hadir pada Selasa 21 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Dalam surat tersebut disebutkan dugaan tindak pidananya terkait dengan kasus makar Lieus Sungkharisma. Dia diminta  menemui penyidik AKBP Andriansyah dan tim di kantor Subdit Dittipidum Bareskrim Polri lantai 3 Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan.

Beredar surat panggilan untuk Direktur Satgas BPN

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, belum mengetahui informasi tersebut. “Belum dapat infonya,” kata Dedi saat dihubungi VIVA, Minggu 19 Mei 2019.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus sebagai saksi atas perkara dugaan makar pada Selasa, 14 Mei 2019. Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan lantaran masih mencari kuasa hukum.

Polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Lieus pada Jumat, 17 Mei 2019. Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau makar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya