Unggah Status Facebook 'Bunuh Jokowi', Guru di Madura Ditangkap

Guru di Madura ditangkap polisi karena tulis mau bunuh Jokowi lewat akun Faceboo
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Seorang guru honorer di sebuah SD di Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial HR (35) ditangkap aparat Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, gara-gara mengunggah status 'bunuh Jokowi' di akun Facebook bernama Putra Kurniawan. Dia, kini tersangka dan ditahan.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

HR adalah warga Panaan, Kabupaten Pamekasan, Madura. Sehari-hari, dia berprofesi sebagai guru honorer. Di media sosial, HR memiliki akun Facebook atas nama Putra Kurniawan. Dalam Facebook akun palsu itu, HR ikut-ikutan meramaikan obrolan politik dan terkesan kebablasan.

Dia mengunggah status bernuansa SARA dan ujaran kebencian, di antaranya bertuliskan, "Bunuh saja tuh Jokowi anjing".

Berkarya dengan Cinta, Terry Persembahan Lagu Istimewa dalam Hawa Surga

Bukan hanya Jokowi, Menko Polhukam, Wiranto juga jadi sasaran status HR di Facebook. Komentar nyinyirnya, lalu terpantau patroli siber Polda Jatim. Polisi pun melakukan penelusuran dan diketahui bahwa akun Facebook Putra Kurniawan ialah HR. Dia, kemudian ditangkap saat mengajar di SD tempatnya mendidik pada Sabtu kemarin, 18 Mei 2019. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, selain mengunggah status dan berkomentar menebar kebencian, HR juga pernah menantang Kepolisian RI di akun Facebook agar menangkapnya. 

Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN, Per Orang Dapat Rp1,5 Juta

"Kau komentar, 'Mana nih polisi yang mau nangkap? Sekarang cita-citamu sudah tercapai," kata Barung kepada tersangka HR di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu 19 Mei 2019.  

HR hanya tertunduk, ketika ditegur Barung. Dengan suara lirih, dia mengaku menyesal. Selama ini, aku HR, dia hanya ikut-ikutan dengan panasnya obrolan politik di media sosial. "Saya menyesal saja," ucapnya. 

HR saat ini mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh polisi, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya