Politikus PDIP: Polisi Berhak Melakukan Apa Saja

Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, turut mengomentari soal rencana pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian pada 22 Mei 2019 mendatang. Menurut Eva, polisi paling ahli dalam dua hal yaitu penegakan hukum dan menjaga Kamtibnas.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Polisi adalah pihak yang paling expert (ahli) dalam dua hal, satu penegakan hukum, dua menjaga Kamtibmas. Jadi menurutku dalam dua portofolio itu polisi berhak melakukan apa saja," kata Eva di DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019.

Eva percaya bahwa kepolisian bisa mengatasi problematika di lapangan. Bisa mengantisipasi agar jangan sampai ada kericuhan. "Itu dia ahlinya, tahu jangan sampai ada problem ketertiban, jangan chaos," katanya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Tak dipungkiri Eva, memang terjadi mobilisasi massa untuk 22 Mei mendatang. Bahkan, ia mengaku sempat berdebat soal pengerahan massa ke Jakarta.

"Iya dari sosmed yang munculkan memang ada mobilisasi. Bahkan tokoh seperti Mbak Titiek aja malah menyuruh untuk datang, jangan khawatir. Belum lagi di grup temen-temen yang ada PKS, PAN, wah aku dimaki-maki untuk enggak boleh dilarang," katanya.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

Pada 22 Mei 2019 nanti, KPU akan mengumumkan hasil pilpres dan pileg 2019. Jelang pengumuman itu, muncul seruan untuk menggelar gerakan people power, belakangan diganti dengan kedaulatan rakyat.

Di tengah situasi tersebut, polisi juga melakukan penangkapan-penangkapan terhadap sejumlah orang, yang secara umum merupakan pendukung Prabowo-Sandi. Mereka dijerat dengan tuduhan makar. (ase)

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024