KPK Jerat 4 Tersangka Korupsi Proyek Kapal di Ditjen Bea Cukai dan KKP

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Di Bea Cukai, KPK mengidentifikasi dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. 

Sedang di KKP, KPK menyidik pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPl) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012-2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Diduga total kerugian negara sekitar Rp179,28 Miliar," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.

Empat tersangka tersebut, yakni Istadi Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang di Ditjen Bea dan Cukai, serta Aris Rustandi selaku PPK di KKP, dan AMG selaku Dirut PT DRU. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Istadi, Heru, dan AMG atas pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, di Pembangunan SKIPI KKP, Aris dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"KPK sangat menyesalkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal patroli ini. Karena, tujuan awalnya diadakannya kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai adalah untuk amankan wilayah Indonesia, seperti, jaga perbatasan dan melindungi masyarakat lndonesia dan penyelundupan dan perdagangan ilegal," kata Saut.

Sedangkan pembangunan SKlPl di KKP, dilatarbelakangi maraknya praktik Illegal fishing yang berdampak hilang devisa negara dan rusaknya terumbu karang akibat pakai bom, potassium, dan bahan berbahaya Iainnya dalam penangkapan ikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya