Pria Pengancam Penggal Jokowi Minta Maaf, Kirim Surat ke Istana

Polisi menangkap HS (tengah) pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Ist

VIVA – Pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (HS) menyampaikan permintaan maaf. Permohonan maaf ini disampaikan secara tertulis.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Kuasa hukum Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo menyebut permintaan maaf ditulis langsung oleh kliennya dari balik jeruji besi. Surat pun dibumbui materai dan tanda tangan yang bersangkutan.

"Kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," kata Sugiarto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 21 Mei 2019.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Hermawan mengaku sama sekali tak ada niat mengancam kepala negara. Surat sendiri sudah dikirim hari ini ke Istana Negara dan diharapkan akan diterima.

Sugiarto menambahkan ayah kandung HS, Budiarto pun menulis surat juga ke mantan Gubernur DKI jakarta itu untuk memaafkan anaknya. Dia menyebut kliennya hanya spontan berujar demikian.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

"Surat itu langsung kepada yang terhormat Bapak Jokowi," katanya.

Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi', saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam video yang viral tersebut, HS diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan kepada simbol negara, yakni Presiden, saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya