Komisi III DPR Tolak Empat Calon Hakim Agung

Rapat di Komisi III DPR. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Komisi III DPR menolak seluruh empat calon hakim agung yang telah diuji kelayakan dan kepatutan di DPR. Keputusan ini diambil berdasarkan voting sehingga memunculkan suara mayoritas menolak.

Joe Biden Calonkan Wanita Kulit Hitam Jadi Hakim Agung AS

"Tujuh fraksi menolak seluruhnya, satu fraksi menerima seluruhnya, dua fraksi menerima satu orang, Dr Sartono. Karena itu, sesuai dengan ini kan sudah dimusyawarahkan, apabila tidak sependapat, diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya," kata Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir di gedung DPR, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik menilai empat calon hakim tersebut tak memenuhi kriteria. Ia mencontohkan ada calon hakim agung yang memutus perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung hanya 10 tahun.

Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung, Harun Dapat Restu Kapolri

"Beliau calon tersebut menyatakan orang itu hanya 'memakan' anaknya. Bahasa 'memakan' itu. Menurut kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung itu bukan perkara makan minum," ujar Erma.

Dia mengaku kecewa dengan Komisi Yudisial dengan rekomendasi calon hakim agung tersebut. Ia berharap Komisi Yudisial bisa mengirim calon hakim yang lebih baik lagi.

Uji Kelayakan Selesai, Ini 7 Calon Hakim Agung yang Lolos

"Sehingga kita dengan firm bisa memutuskan dan menyetujui hakim agung yang dikirim. Kalau sekarang kita sama sekali tidak firm untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan," ucapnya.

Sebelumnya, ada empat calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Diantaranya Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji untuk kamar perdata. Lalu ada juga Cholidul Azhar untuk kamar agama dan Sartono untuk kamar TUN.

Gedung Mahkamah Agung

Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Hermansyah Catat Rekor

Proses seleksi Hakim Agung untuk kamar pidana masih berjalan dengan memasuki tahap ketiga. Peserta diciutkan.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022