Bupati Cirebon Divonis 5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Fuad Muhammadi menegaskan Sunjaya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kasus suap jabatan di lingkungan Pemda Cirebon secara berlanjut pada 2018.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan," ujar Fuad, Rabu 22 Mei 2019.
Selain kurungan badan, Fuad juga memutuskan untuk mencabut hak politik Sunjaya. Vonis hakim lebih rendah dari Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa, menuntut Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Sunjaya belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Sedangkan untuk hal memberatkan, Sunjaya sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah dalam memberantasan korupsi.
Putusan Hakim ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mendengar putusan tersebut, Sunjaya tidak akan mempertimbangkan putusan tersebut untuk ditindaklanjuti. "Saya menerima yang mulia," ujarnya.Â
Dalam uraian putusan, Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon bersama-sama sengan Deni Syafrudin di bulan Oktober 2018 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perunahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Cirebon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Sekdis PUPR Gatot Rachmanto.Â
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat, atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar hakim.
Yakni, lanjutnya, terdakwa dan Deni Syafrudin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon. Padahal semua itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati Cirebon.Â
Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Cirebon dalam kaitannya dengan manajemen ASN telah menandatangani surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 821 .2/Kep.974-BKPSDM/2017 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Tim Penilai Kinerja PNS tersebut bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam proses promosi jabatan ASN kepada Bupati.Â