Komnas HAM Dalami Kemungkinan Ada Pelanggaran dalam Bentrokan 22 Mei

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik meninjau korban aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 di RS Tarakan dan RS Budi Kemuliaan. Ia bertemu dengan sejumlah korban yang dirawat di rumah sakit tersebut. 

Polisi Prediksi Ribuan Orang Bakal Demo di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Pihaknya belum bisa menyimpulkan apa pun terkait masalah meninggalnya salah satu peserta aksi yang ditembak peluru tajam. Alasannya, karena dokter belum melakukan autopsi. 

Namun, ketika ditanya apakah penggunaan peluru tajam saat mengamankan demonstrasi merupakan pelanggaran HAM, Ahmad menegaskan akan mengecek lebih lanjut hal tersebut. 

Ada Demo, Arus Lalu Lintas Menuju Depan DPR Dialihkan Hingga Pukul 18.00 WIB

"Apapun kita akan cek dulu. Bukan hanya kena tembak, orang kena pentung kepalanya juga bisa kena pelanggaran HAM, kalau itu tindakan semena-mena. Jadi bukan mesti peluru saja," ujarnya di RS Budi Kemuliaan, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.

Sebelum dari RS Budi Kemuliaan, Ahmad sebelumnya sudah meninjau RS Tarakan. Di RS Tarakan, dia mengatakan juga ada dua korban meninggal dunia, namun belum bisa dipastikan penyebab kematian karena pihak keluarga enggan untuk melakukan autopsi. 

Belum Ada Pengalihan Arus Buntut Demo Mahasiswa- Pelajar di DPR, Polisi sebut Situasional

Komnas HAM akan terus mengumpulkan informasi untuk mengetahui seperti apa peristiwa yang terjadi sebenarnya pada 22 Mei 2019. "Tenang lah. kita akan kejar terus, cari terus informasi," ujar Taufan.

Saat ditanya terkait pemberian sanksi kepada Kepolisian jika terbukti menggunakan senjata tajam, ia mengatakan tak berwenang memberi sanksi. "Ya nanti lah kita lihat dulu, Komnas kan enggak bisa memberikan sanksi apa-apa," kata dia. 

Terkait berapa lama pengambilan kesimpulan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak, ia berharap prosesnya akan cepat. Di meyakini pengambilan kesimpulan tidak sampai memakan waktu hingga berbulan-bulan. "Mudah-mudahan cepat," kata dia. 

Namun begitu, ia menambahkan bahwa yang paling penting saat ini adalah sama-sama menahan emosi. 

"Jadi tidak menggunakan emosi, harus dilihat orang menyampaikan pendapat itu adalah hak asasi manusia, itu adalah demokrasi dan itu dilindungi. Tapi sebaliknya, berdemokrasi dengan menyatakan pendapat juga ada koridornya," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya